Selasa, 23 Desember 2014

Prosedur Perawatan Kehamilan dan Persalinan dengan Askes BPJS

Bunda ingin menggunakan fasilitas Askes/BPJS untuk perawatan kehamilan dan persalinan?
Dari hasil cari info dari pihak petugas BPJS Jogjakarta, berikut prosedur yang dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas BPJS.


1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan menentukan faskes tingkat 1 (satu) yang dipilih (dokter keluarga/klinik/puskesmas yang terdaftar sebagai faskes tk.1 di wilayah domisili)

2. Periksa kandungan setiap bulan ke faskes tk. 1 (satu) gratis.
Dalam kondisi kehamilan sehat, tidak ada masalah/indikasi, pasien tidak bisa dirujuk ke faskes 2 (dua)--seperti RSUD/RSIA yang terdaftar sbg faskes 2, dokter spesialis kandungan atau RSUP/RS Swasta untuk periksa kehamilan.

3. Jika terjadi masalah/indikasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan tidak bisa ditangani faskes tk.1, pasien BPJS akan dirujuk ke dokter spesialis kandungan lain/RSUD/faskes tingkat 2, hingga faskes tingkat 3 (tergantung kondisi pasien ybs)

4. Untuk persalinan normal/sehat, pasien BPJS dilayani oleh faskes 1 atau bidan jaringan kerjasama, secara gratis (biaya maksimal di tanggung BPJS sebesar Rp 750.000,00 -- dari web info BPJS).

Jika terjadi masalah/komplikasi/indikasi gawat janin atau kondisi yg berisiko membahayakan keselamatan ibu hamil dan janin, pasien BPJS akan dirujuk ke faskes tk.2 hingga tk.3 (sesuai kondisi pasien) atau dalam kondisi urgent terjadi masalah mendadak seperti pecah ketuban, pasien bisa langsung ke RS kerjasama BPJS dan biaya ditanggung BPJS alias gratis (jika biaya yang harus dibayar melebihi plafon yang ditanggung BPJS, maka pasien membayar sisa kelebihannya).

NB. Jika pasien BPJS atas kemauan sendiri meminta rujukan untuk mendapatkan penanganan faskes tingkat 2 atau 3 tanpa indikasi medis tertentu, BPJS tidak menanggung biaya yang harus dibayar pasien, alias menjadi tanggungan pribadi pasien ybs.

Catatan :

# Peserta BPJS dapat melakukan pindah faskes tingkat 1 baik di wilayah yang sama atau beda daerah (misal.karena pindah domisili). Tetapi jangka waktunya > 3 bulan sejak pendaftaran faskes 1 sebelumnya.

#Untuk peserta ASKES PNS yang secara otomatis menjadi peserta BPJS, bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan faskes tingkat 1 dengan langsung datang ke kantor perwakilan BPJS terdekat, dengan membawa kartu ASKES, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.

#Jika peserta BPJS/ASKES akan pindah faskes beda kota/daerah, harus datang ke kantor perwakilan BPJS terdekat di kota tujuan dengan membawa kartu BPJS/ASKES, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.


Kesimpulannya, berikut skenario kondisi kehamilan/persalinan yang dapat dicover BPJS :

  • Kehamilan/Persalinan Normal
Perawatan Kehamilan (periksa rutin bulanan) dan persalinan dapat dicover BPJS dengan layanan di faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik/bidan jaringan yang ditunjuk)
  • Kehamilan/Persalinan SC dengan indikasi masalah khusus (komplikasi, kelainan dlsb) 
Perawatan Kehamilan (periksa rutin bulanan) dan persalinan dapat dicover BPJS dengan layanan di faskes tingkat 2 (RSUD/RSIA) atau 3 (RSUP/RS Swasta kerjasama) yang ditunjuk. Layanan kamar dan obat yang dicover menyesuaikan plafon kelas peserta BPJS ybs.


Tautan terkait :

Layanan BPJS kesehatan untuk ibu hamil dari info BPJS klik di sini

Tanya-Jawab Lebih Detail Tentang Layanan Kehamilan-Persalinan BPJS Kesehatan dari info BPJS klik di sini 


Penjelasan tentang Sistem Rujukan Berjenjang dari info BPJS klik di sini 


Sekian info yang bisa saya share, semoga bermanfaat ya bunda :)




tips bisnis online


1 komentar: