Dari hasil cari info dari pihak petugas BPJS Jogjakarta, berikut prosedur yang dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas BPJS.
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan menentukan faskes tingkat 1 (satu) yang dipilih (dokter keluarga/klinik/puskesmas yang terdaftar sebagai faskes tk.1 di wilayah domisili)
2. Periksa kandungan setiap bulan ke faskes tk. 1 (satu) gratis.
Dalam kondisi kehamilan sehat, tidak ada masalah/indikasi, pasien tidak bisa dirujuk ke faskes 2 (dua)--seperti RSUD/RSIA yang terdaftar sbg faskes 2, dokter spesialis kandungan atau RSUP/RS Swasta untuk periksa kehamilan.
3. Jika terjadi masalah/indikasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan tidak bisa ditangani faskes tk.1, pasien BPJS akan dirujuk ke dokter spesialis kandungan lain/RSUD/faskes tingkat 2, hingga faskes tingkat 3 (tergantung kondisi pasien ybs)
4. Untuk persalinan normal/sehat, pasien BPJS dilayani oleh faskes 1 atau bidan jaringan kerjasama, secara gratis (biaya maksimal di tanggung BPJS sebesar Rp 750.000,00 -- dari web info BPJS).
Jika terjadi masalah/komplikasi/indikasi gawat janin atau kondisi yg berisiko membahayakan keselamatan ibu hamil dan janin, pasien BPJS akan dirujuk ke faskes tk.2 hingga tk.3 (sesuai kondisi pasien) atau dalam kondisi urgent terjadi masalah mendadak seperti pecah ketuban, pasien bisa langsung ke RS kerjasama BPJS dan biaya ditanggung BPJS alias gratis (jika biaya yang harus dibayar melebihi plafon yang ditanggung BPJS, maka pasien membayar sisa kelebihannya).
NB. Jika pasien BPJS atas kemauan sendiri meminta rujukan untuk mendapatkan penanganan faskes tingkat 2 atau 3 tanpa indikasi medis tertentu, BPJS tidak menanggung biaya yang harus dibayar pasien, alias menjadi tanggungan pribadi pasien ybs.
Catatan :
