Tampilkan postingan dengan label asuransi kehamilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi kehamilan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Desember 2014

Butuh atau tidak butuh asuransi kesehatan?

Banyak orang yang bilang males ikut asuransi, rugi! Entah sebenarnya males punya asuransi atau males (keberatan) bayar preminya, hehehe... Yang saya rasa memang perlu memaksakan diri, kalau tidak ya akan berat terus...iya nggak sih.... :p

Dan bagi saya asuransi memang bukan untuk mencari "keuntungan ekonomis". Karena kalo mau keuntungan ya usaha, investasi... meski tidak terlepas dari risikonya. Semakin tinggi keuntungan = semakin tinggi risikonya. Sementara asuransi lebih untuk proteksi atau perlindungan diri, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan. Dan dalam konsepnya asuransi syariah berbagi risiko dengan antar peserta asuransi, jika ada musibah ditanggung bersama dengan dana sosial (yang dibentuk bersama).

Nah, bisa jadi setiap orang punya kebutuhan dan penerimaan yang berbeda terhadap asuransi, dalam hal ini asuransi kesehatan.
Bagi orang yang tidak pernah berobat, mungkin merasa nggak butuh?



Ya, namanya asuransi kesehatan (terutama komersial) biasanya ditawarkan kepada orang yang masih sehat, karena kalo udah punya penyakit ya untuk pengobatan penyakitnya tsb tidak bisa dicover oleh asuransi.

Makanya, asuransi punya jargon begini,

Selasa, 23 Desember 2014

Prosedur Perawatan Kehamilan dan Persalinan dengan Askes BPJS

Bunda ingin menggunakan fasilitas Askes/BPJS untuk perawatan kehamilan dan persalinan?
Dari hasil cari info dari pihak petugas BPJS Jogjakarta, berikut prosedur yang dilakukan untuk dapat menggunakan fasilitas BPJS.


1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan menentukan faskes tingkat 1 (satu) yang dipilih (dokter keluarga/klinik/puskesmas yang terdaftar sebagai faskes tk.1 di wilayah domisili)

2. Periksa kandungan setiap bulan ke faskes tk. 1 (satu) gratis.
Dalam kondisi kehamilan sehat, tidak ada masalah/indikasi, pasien tidak bisa dirujuk ke faskes 2 (dua)--seperti RSUD/RSIA yang terdaftar sbg faskes 2, dokter spesialis kandungan atau RSUP/RS Swasta untuk periksa kehamilan.

3. Jika terjadi masalah/indikasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan tidak bisa ditangani faskes tk.1, pasien BPJS akan dirujuk ke dokter spesialis kandungan lain/RSUD/faskes tingkat 2, hingga faskes tingkat 3 (tergantung kondisi pasien ybs)

4. Untuk persalinan normal/sehat, pasien BPJS dilayani oleh faskes 1 atau bidan jaringan kerjasama, secara gratis (biaya maksimal di tanggung BPJS sebesar Rp 750.000,00 -- dari web info BPJS).

Jika terjadi masalah/komplikasi/indikasi gawat janin atau kondisi yg berisiko membahayakan keselamatan ibu hamil dan janin, pasien BPJS akan dirujuk ke faskes tk.2 hingga tk.3 (sesuai kondisi pasien) atau dalam kondisi urgent terjadi masalah mendadak seperti pecah ketuban, pasien bisa langsung ke RS kerjasama BPJS dan biaya ditanggung BPJS alias gratis (jika biaya yang harus dibayar melebihi plafon yang ditanggung BPJS, maka pasien membayar sisa kelebihannya).

NB. Jika pasien BPJS atas kemauan sendiri meminta rujukan untuk mendapatkan penanganan faskes tingkat 2 atau 3 tanpa indikasi medis tertentu, BPJS tidak menanggung biaya yang harus dibayar pasien, alias menjadi tanggungan pribadi pasien ybs.

Catatan :